Walikota menyerah dan meminta dua kubu Persebaya Surabaya menyetujui segala keputusan yang diambil oleh PSSI.

Eko Suswantoro
Mediasi dilakukan Risma dengan mengundang kedua belah pihak di Rumah Dinas Waliokta Surabaya. Dalam pertemuan itu, dari pihak PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) diwakili M Alyas (direktur), Ahmad Julianto dan beberapa pengurus. Sementara dari pihak PT Persebaya Indonesia dihadiri oleh Saleh Ismail Mukadar selaku Komisaris Utama, didampingi Cholid Goromah (direktur utama), Suprastowo (sekretaris) dan beberapa perwakilan klub anggota Persebaya.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut berlangsung panas dengan diwarnai adu argumentasi dan sikap tidak mau kalah dari kedua belah pihak.
Seperti yang dilansir oleh Antara, Direktur PT MMIB (Persebaya versi Wishnu Wardhana) Mohammad Alyas menegaskan bahwa berdasarkan surat PSSI Nomor 1699/AGB/153IX-2011 dan rapat Komite Eksekutif pada 21 September 2011, disebutkan bahwa Persebaya versi Wishnu yang diakui PSSI.
Surat yang ditandatangani Sekjen PSSI Tri Goestoro itu, juga mengatur pembagian saham hasil merger kedua perusahaan, yakni 35 persen milik PT MMIB, 35 persen PT PI dan sisanya 30 persen untuk klub anggota Persebaya.
Penjelasan Alyas langsung dibantah Direktur PT PI Cholid Goromah, yang mengatakan bahwa surat PSSI itu sudah tidak berlaku, setelah PSSI menunjuk Farid Rahman (wakil ketua) untuk mengawal proses merger Persebaya.
Karena kedua kubu tidak ada yang mau mengalah dan terus ngotot maka Risma mau tidak mau menghentikan pertemuan tersebut dan meminta semua pihak untuk menyetujui apapun keputusan PSSI terkait dualisme yang juga membuat sebagian suporter Persebaya terpecah.
"Awalnya saya berharap ada jalan keluar dari pertemuan ini. Tapi, kalau melihat begini, sepertinya tidak ada jalan keluar. Mari kita saling arif sehingga tidak ada perselisihan. Saya minta nantinya tidak ada keributan setelah PSSI mengeluarkan keputusan," ujar Risma dan disanggupi oleh semua orang yang hadir.
0 komentar:
Posting Komentar
Comment Di Sini....